Postingan

Hukum Menuntut Ilmu dalam Islam

Dalam kehidupan manusia ilmu adalah salah satu hal yang sangat penting dan hal tersebut bukan lagi merupakan suatu rahasia. Sedemikian pentingnya ilmu bagi manusia khususnya umat muslim, seseorang akan tidak senang jika ia disebut tidak memiliki ilmu atau bodoh. Ilmu dapat membuat seseorang menjadi mulia dan dihormati. Sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalib bahwa seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memeiliki ilmu dan tidak mengetahui apapun akan merasa tercela dan hal tersebut akan membuat seseorang merasa bodoh. Dengan kata lain, ilmu akan membuat seseorang mulia ditengah pergaulan dalam islam pada khususnya. Pengertian Ilmu Dalam bahasa Arab kata Ilmu itu sendiri berarti mengetahu dan merupakan lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Sedangkan menurut Istilah Ilmu atau yang lebih utama di sini adalah Ilmu syar’i adalah ilmu tentang penjelasan-penjelasan dan petunjuk yang Alloh Subhaan...

Hukum Hutang Piutang Dalam Islam

Dalam Islam, hutang dikenal dengan istilah  Al-Qardh,  yang secara etimologi berarti memotong sedangkan dalam artian menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya. Hukum hutang piutang dalam Islam adalah   boleh . Allah SWT berfirman; Hukum Hutang Piutang dalam Islam مَنْذَاالَّذِييُقْرِضُاللَّهَقَرْضًاحَسَنًافَيُضَاعِفَهُلَهُأَضْعَافًاكَثِيرَةًوَاللَّهُيَقْبِضُوَيَبْسُطُوَإِلَيْهِتُرْجَعُونَ Artinya; “ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”  (Q. S. Al-Baqarah ayat 245). Syarat Hutang Piutang dalam Islam Harta yang dihut...

Hukum Islam Tentang Penyembelihan Hewan

A.   Menyembelih Hewan Menyembelih ialah melenyap kan ruh binatang untuk dimakan, dilakukan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku. Binatang yang halal dimakan, seperti binatang ternak akan menjadi haram apabila disembelihnya tidak sesuai dengan aturan yang telah di syariatkan oleh agama. Namun ada binatang yang halal dimakan walaupun tidak disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. sebagai berikut, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah) Adapun tata cara menyembelih hewan adalah sebagai berikut :  1. Penyembelihan hewab secara tradisional Menyembelih hewan secara tradisional biasa nya dilakukan dengan menggunakan alat yang sederhana , seperti pisau, parang atau sejenisnya.  2. Penyembelihan hewan secara mekanik Penyembelihan hewan secara mekanik adalah penyembelihan binatang dengan alat sembelihan modern, misalnya dengan memakai mesin at...

Hukum Islam Tentang Muamalah

A. Pengertian Muamalah Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami. Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain. B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli. Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa p...