Hukum Islam Tentang Penyembelihan Hewan

A.  Menyembelih Hewan Menyembelih ialah melenyap kan ruh binatang untuk dimakan, dilakukan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku. Binatang yang halal dimakan, seperti binatang ternak akan menjadi haram apabila disembelihnya tidak sesuai dengan aturan yang telah di syariatkan oleh agama. Namun ada binatang yang halal dimakan walaupun tidak disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. sebagai berikut, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun tata cara menyembelih hewan adalah sebagai berikut : 
1. Penyembelihan hewab secara tradisional Menyembelih hewan secara tradisional biasa nya dilakukan dengan menggunakan alat yang sederhana , seperti pisau, parang atau sejenisnya. 
2. Penyembelihan hewan secara mekanik Penyembelihan hewan secara mekanik adalah penyembelihan binatang dengan alat sembelihan modern, misalnya dengan memakai mesin atau alat potong yang tajam dan telah memenuhi syarat penyembelihan. 
 a) Rukun menyembelih binatang sebagai berikut! 
1) Ada orang yang menyembelih 
2) Ada hewan yang disembelih 
3) Ada alat untuk menyembelih 
4) Menyebut nama Allah atau membaca basmalah sebelum menyembelih
 b) Syarat penyembelihan binatang sebagai berikut! 
1) Penyembelih harus orang Islam 
2) Binatang yang disembelih disyaratkan 
3) Disembelih dilehernya hingga putus urat lehernya 
4) Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan
5) Alat untuk menyembelih harus tajam dan dapat melukai, kecuali kuku, gigi, dan segala macam tulang. 
 c) Sunah di dalam menyembelih binatang! 
1) Menyembut asma Allah waktu akan menyembelih 
2) Binatang dihadapkan ke arah kiblat dan dii gulingkan pada sebelah rusuknya yang kiri 
3) Menggunakan alat yang tajam 
4) Memotong dua urat yaitu saluran napas dan saluran makanan 
5) Untuk binatang yang berleher panjang hendaknya menyembelih pada pangkal leher agar segera mati 
6) Dalam keadaan terpaksa boleh melukai bagian badan mana saja asal dapat mengalirkan darah dan dapat mematikan dengan luka tersebut B. 
Qurban 
 1. Qurban Qurban berasal dari kata “Qarraba” ,artinya dekat. Dalam arti yang lebih luas “Qurban” artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah SWT dan petunjuk rasulullah saw. dengan tujuan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Waktu penyembelihan hewan qurban yang utama adalah hari raya Idul Adha setelah terbitnya matahari. Selain waktu tersebut, qurban dapat dilakukan pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Keterangan waktu penyembelihan hewan qurban tersebut berdasarkan hadits berikut ini. “Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya qurban dan tiga hari sesudahnya.” (HR. Muslim) Hukum menyembelih hewan qurban ialah sunah muakad. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surah al-Kausar [108] ayat 2-3 yang artinya “Maka kerjakanlah salat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” Selain keterangan tersebut, Rasulullah saw. bersabda dalam hadits berikut, “Aku disuruh (diwajibkan) menyembelih qurban dan itu sunah hukumnya bagi kamu.” (HR. At-Tirmidzi) 
Adapun syarat-syarat dan ketentuan pembagian daging qurban adalah sebagai berikut! 
 a) Orang yang berqurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang 
b) Qurban harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri 
c) Binatang yang disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh 
d) Hewan qurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 1 tahun atau lebih, sapi atau kerbau berumur 2 tahun, domba berumur 1 tahun, dan kambing berumur 2 tahun 
e) Orang yang melakukan qurban hendaknya yang merdeka (bukan budak), balig, dan berakal 
f) Hewan qurban disembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada Hari Raya Idul Adha atau pada hari Tasyrik 
 g) Daging hewan qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berqurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain 2. 
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban 
a) Niat memotong hewan qurban karena Allah SWT 
b) Menyiapkan pisau atau golok (atau alat lain yang dipakai memotong) yang benar-benar tajam 
c) Mengikat dengan kuat dan menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat 
d) Membaca basmalah 
e) Membaca shalawat atas Nabi Muhamad saw. dan keluarganya 
f) Membaca takbir 
g) Memotong hewan qurban sampai memutuskan urat lehernya agar dapat mempercepat proses kematiannya 
h) Membaca do’a agar qurban diterima Allah 
 3. Fungsi Qurban dalam Kehidupan 
 a) Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah 
b) Menghidupkan (melaksanakan) sunah Rasulullah saw. 
c) Menumbuhkan sikap kepedulian sosial 
d) Meningkatkan kesadaran dan jiwa berkorban di jalan Allah
Dengan adanya hukum-hukum islam menjadikan seseorang mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak benar dengan perilaku yang dilakukan. Masih berkaitan dengan islam, orang islam beribadah di masjid. Di masjid tentunta ada karpet masjid. Jika masjid anda belum tercukupi karpet masjid, kami siap membantu anda kapanpun dengan senang hati. Karena toko kami menjual Karpet Masjid Kubah Emas dengah kualitas terbaik, harga bersahabat. Untuk mengetahui produk kami, silahkan kunjung web kami di www.aladdinkarpet.com


hukumpeyembelihanhewandalamislam.blogspot.com

Komentar